Kamis, 22 Maret 2012

Script Formulir Pendaftaran input2.php


<html>
<head>
<title>Form Pendaftaran Anggota</title>
</head>
<body>
<form action="proses.php" method="post" name="form1" id="form1">

<fieldset>
<legend> Form Pendaftaran Anggota </legend>
<table width="100%" border="0" cellspacing="0"
cellpadding="5">

<tr>
<td width="20%">Nama</td>
<td width="1%">:</td>
<td width="79%"><input type="text" name="nama"
id="nama" ></td>
</tr>

<tr>
<td width="20%">Password</td>
<td width="1%">:</td>
<td width="79%"><input type="password"
name="password" id="nama" ></td>
</tr>



<tr>
<td>Alamat</td>
<td>:</td>
<td><textarea name="alamat" id="alamat" cols="45" rows="5">
</textarea></td>
</tr>

<tr>
<td>Jenis Kelamin</td>
<td>:</td>
<td><input type="radio" name="radio" id="jk"
value="Pria" >
Pria
<input type="radio" name="radio" id="jk"
value="Wanita" >
Wanita</td>
</tr>

<tr>
<td>Tgl Lahir</td>
<td>:</td>
<td>
<select name="tgl">
<option value="1">1</option>
<option value="2">2</option>
<option value="3">3</option>
<option value="4">4</option>
<option value="5">5</option>
<option value="6">6</option>
<option value="7">7</option>
<option value="8">8</option>
<option value="9">9</option>
<option value="10">10</option>
<option value="11">11</option>
<option value="12">12</option>
<option value="13">13</option>
<option value="14">14</option>
<option value="15">15</option>
<option value="16">16</option>
<option value="17">17</option>
<option value="18">18</option>
<option value="19">19</option>
<option value="20">20</option>
<option value="21">21</option>
<option value="22">22</option>
<option value="23">23</option>
<option value="24">24</option>
<option value="25">25</option>
<option value="26">26</option>
<option value="27">27</option>
<option value="28">28</option>
<option value="29">29</option>
<option value="31">31</option>
</select>
-
<select name="bln">
<option value="1">1</option>
<option value="2">2</option>
<option value="3">3</option>
<option value="4">4</option>
<option value="5">5</option>
<option value="6">6</option>
<option value="7">7</option>
<option value="8">8</option>
<option value="9">9</option>
<option value="10">10</option>
<option value="11">11</option>
<option value="12">12</option>
</select>
-
<select name="thn">
<option value="1970">1970</option>
<option value="1971">1971</option>
<option value="1972">1972</option>
<option value="1973">1973</option>
<option value="1974">1974</option>
<option value="1975">1975</option>
<option value="1976">1976</option>
<option value="1977">1977</option>
<option value="1978">1978</option>
<option value="1979">1979</option>
<option value="1980">1980</option>
<option value="1981">1981</option>
<option value="1982">1982</option>
<option value="1983">1983</option>
<option value="1984">1984</option>
<option value="1985">1985</option>
<option value="1986">1986</option>
<option value="1987">1987</option>
<option value="1988">1988</option>
<option value="1989">1989</option>
<option value="1990">1990</option>
<option value="1991">1991</option>
<option value="1992">1992</option>
</select>
</td>
</tr>

<tr>
<td>Hobi</td>
<td>:</td>
<td><input type="checkbox" name="hobi1" value="Makan" >
Makan
<input type="checkbox" name="hobi2" value="Memancing" >
Memancing
<input type="checkbox" name="hobi3" value="Tidur" >
Tidur
<input type="checkbox" name="hobi4" value="Belanja" >
Belanja
</td>
</tr>

<tr>
<td>Zodiak</td>
<td>&nbsp;</td>
<td><select name="zodiak" id="zodiak">
<option>Leo</option>
<option>Libra</option>
<option>Gemini</option>
<option>Aquarius</option>
<option>Cancer</option>
</select>
</td>
</tr>

<tr>
<td>&nbsp;</td>
<td>&nbsp;</td>
<td><input type="submit" name="submit" id="submit" value="Submit" >
<input type="reset" name="reset" id="reset" value="Reset" ></td>
</tr>
</table>
</fieldset>
</form>
</body>
</html>

script proses.php

<?php
$nama = $_POST["nama"];
$password = $_POST["password"];
$alamat = $_POST["alamat"];
$J_kelamin = $_POST["radio"];
$tgl_lahir = $_POST["tgl"];
$thn_lahir = $_POST["thn"];
$zodiak = $_POST["zodiak"];

switch($_POST['bln'])
{
case "1" :
$bulan = "Januari";
break;
case "2" :
$bulan = "Februari";
break;
case "3" :
$bulan = "Maret";
break;
case "4" :
$bulan = "April";
break;
case "5" :
$bulan = "Mei";
break;
case "6" :
$bulan = "Juni";
break;
case "7" :
$bulan = "Juli";
break;
case "8" :
$bulan = "Agustus";
break;
case "9" :
$bulan = "September";
break;
case "10" :
$bulan = "Oktober";
break;
case "11" :
$bulan = "Nopember";
break;
default :
$bulan = "Desember";
break;
}

?>
<fieldset>
<legend><h1> Data Pendaftaran Anggota </h1></legend>
<table width="100%" border="0" cellspacing="0"
cellpadding="3">

<tr>
<td>Nama</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$nama</td>"; ?>
</tr>

<tr>
<td>Password</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$password</td>"; ?>
</tr>

<tr>
<td>Alamat</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$alamat</td>"; ?>
</tr>

<tr>
<td>Jenis Kelamin</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$J_kelamin</td>"; ?>
</tr>

<tr>
<td>Tgl Lahir</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$tgl_lahir $bulan $thn_lahir</td>"; ?>
</tr>

<tr>
<td>Hobi</td>
<td>:</td>
<td>
<?php
if (isset($_POST["hobi1"])) echo $_POST["hobi1"].", ";
if (isset($_POST["hobi2"])) echo $_POST["hobi2"].", ";
if (isset($_POST["hobi3"])) echo $_POST["hobi3"].", ";
if (isset($_POST["hobi4"])) echo $_POST["hobi4"].". ";
?>
</td>
</tr>

<tr>
<td>Zodiak</td>
<td>:</td>
<?php echo "<td>$zodiak</td>"; ?>
</tr>

</table>
</fieldset>
</body>
</html>

Jumat, 09 Maret 2012

Membuat Program Penjualan Visual Basic 1 : Membuat Database

Membuat Program Penjualan Visual Basic 1 : Membuat Database
Visual Basic adalah salah satu bahasa pemograman yang masih banyak dipakai orang dari dulu sampai saat ini. Banyak sekali software yang dibuat dengan bahasa pemograman ini. Dan bisa juga digunakan untuk membuat program penjualan, program gaji, dan aplikasi aplikasi komputer lainnya yang bisa dipakai di sekolah sekolah, kantor kantor ataupun toko toko. Bahkan membuat virus bisa dilakukan dengan Visual basic.

A. MEMBUAT DATABASE
Pada bagian yang pertama ini kita belajar membuat Database
- Bukalah program Microsoft Visual Basic
- Buatlah sebuah database baru caranya pilih ADD-INS – VISUAL DATA MANAGER.
- Pada layar VIS DATA pilih FILE – NEW – MICROSOFT ACCESS – VERSION 7.0 MDB lalu SAVE dengan nama BUKU.mdb
- Pada DATABASE WINDOW buatlah Table baru dengan cara klick kanan lalu pilih NEW TABLE.
- Tulislah nama table nya pada TABLE NAME dengan nama TABLE_BUKU.
- Isilah field field yang dibutuhkan dengan cara menekan tombol ADD FIELDS.
- Tuliskan nama fieldnya lalu pilih Type nya dan tulis ukuran / Size nya.

1. Membuat TABLE BUKU
Table buku digunakan dengan untuk mengisi semua buku yang akan dimasukan.
Table Name: TABLE_BUKU
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
Kode_buku Text 6
Primary Key
Judul_buku Text 20

Jenis_buku Text 10

Karang_buku Text 20 Pengarang buku
Terbit_buku Text 20 Penerbit buku
Tahun_buku Text 4 Tahun terbit buku
Harga_buku Currency 8

Stok_buku Single 4


- Setelah semua field selesai ditulis buatlah PRIMARY KEY nya dengan cara menekan ADD INDEX. Tulislah:
Name: Kode_buku
Indexed fields: Kode_buku
Beri tanda checklist pada Primary dan Unique tekan Oke
Tekan tombol BUILD THE TABLE.
- Dengan begitu Table buku telah selesai dibuat.
- Buatlah beberapa Table lain dengan cara seperti tadi. Adapun ketentuannya adalah:

2. Membuat TABLE PELANGGAN
Kenapa disini saya membuat Table Pelanggan? Karena contoh program penjualan yang saya buat disini digunakan untuk distributor buku yang menjual buku bukunya kepada toko toko (pelanggan), oleh karena itu diperlukan Table Pelanggan. Isi fieldnya :
Table Name: TABLE_PELANGGAN
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
Kode_pelanggan Text 6
Primary Key
Nama_pelanggan Text 20

Alamat_pelanggan Text 10

Telpon_pelanggan Text 20


3. Membuat TABLE USER
Table User digunakan untuk mengisi data para pemakai program ini. User disini dibuat menjadi 2 Type yaitu Administrator User dan Limited User. Administrator dapat menggunakan seluruh isi dari program ini tanpa batasan sedangkan Limited dibatasi.
Table Name: TABLE_USER
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
Id_user Text 4
Primary Key
Nama_user Text 20

Type_user Text 15

Telpon_user Text 15

Alamat_user Text 30


Password_user Text 10



4. Membuat TABLE TRANSAKSI
Table Transaksi adalah table yang sangat penting karena dilakukan untuk memasukan semua transaksi penjualan buku yang ada. Di table inilah seorang user memakai program ini untuk menghitung semua transaksi penjualan buku.
Table Name: TABLE_TRANSAKSI
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
No_faktur Text 10 Nomor Faktur Primary Key
Tgl_faktur Date/Time 8 Tanggal Faktur
Kode_pelanggan Text 6 harus sama dengan Table_pelanggan
Id_user Text 4 harus sama dengan Table_user
Biaya_kirim Currency 8


Total_bayar Currency 8



5. Membuat TABLE DETAIL
Table Detail digunakan untuk menjabarkan isi dari Table Transaksi secara lebih khusus. Contohnya: Pada Table Transaksi seorang pelanggan (toko) membeli buku pada suatu hari. Adapun rincian dari apa yang dibeli dijelaskan pada Table Detail seperti buku apa saja yang dia beli, berapa jumlah yang dibeli, dan berapa harga asli dan total harganya.
Untuk Table Detail Tidak ada PRIMARY KEY nya sehingga tidak perlu memencet ADD INDEX ketika membuat table ini.
Table Name: TABLE_DETAIL
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
No_faktur Text 10 harus sama dengan Table_transaksi Tidak Ada
Kode_buku Text 6 harus sama dengan Table_buku
Jumlah_beli Single 4

Total_harga Currency 8


6. Membuat Table Bantu
Isi field dari Table Bantu sama persis dengan yang ada di Table Detail. Kedua table ini memang sama sama menjabarkan isi dari Table Transaksi. Sedangkan perbedaannya adalah terletak pada fungsinya. Table Bantu digunakan untuk menampung data yang akan dimasukan ke dalam Table Detail secara sementara sehingga sangat membantu dalam proses penyimpanan data. Sedangkan isi dari Table Bantu yang berupa data sementara tersebut nantinya akan dihapus. Anda akan mengerti nanti jika kita telah sampai pada pembahasan Listing Program. Table Bantu Juga Tidak Pakai Primary Key jadi tidak usah memencet ADD INDEX.
Table Name: TABLE_BANTU
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
No_faktur Text 10 harus sama dengan Table_transaksi Tidak Ada
Kode_buku Text 6 harus sama dengan Table_buku
Jumlah_beli Single 4

Total_harga Currency 8


7. Membuat Table Bayar
Sebenarnya Table Bayar ini bisa langsung digabungkan saja ke dalam Table Transaksi. Tapi sengaja saya pisahkan agar nanti apabila Table Transaksi dibuat menjadi sebuah laporan, maka laporan tersebut hanya sampai Total Bayar saja. Karena menurut sebagian orang ada yang mengatakan bahwa tidak terlalu penting untuk mengetahui jumlah yang dibayar pelanggan atau uang kembaliannya dan yang terpenting adalah dapat diketahui jumlah pemasukan hari sekian, bulan sekian, atau tahun sekalian. Jadi saya mengambil jalan tengah, Table Bayar ini nantinya tetap saya pakai pada transaksi dan akan saya gunakan dalam pembuatan struk atau faktur juga. Jadi untuk Table Bayar terserah anda apakah ingin memakainya atau tidak, digabung di Table Transaksi atau tidak.
Table Name: TABLE_BAYAR
Name
Type
Size

Keterangan
Kunci
No_faktur Text 10 harus sama dengan Table_transaksi Tidak Ada
Uang_bayar Currency 8

Uang_kembali Currency 8


- Akhirnya semua table telah dibuat dan pembuatan database telah selesai dilakukan.
- Untuk membuka database yang telah kita buat caranya adalah: pilih ADD-INS – VISUAL DATA MANAGER – FILE – OPEN DATABASE – MICROSOFT ACCESS – cari database buku yang tadi kita buat dan buka.




Tanaman Obat Alami untuk Penyakit Cacingan

"Anak ibu cacingan?.." Tentu Tidak!..hehehe. Masih ingat gak ama iklan tv yang satu ini? Ya penyakit cacingan membuat tubuh penderita nya kurus dan perut membuncit.

Penyakit cacingan ini disebabkan oleh telur cacing yang masuk kedalam perut dan menetas menjadi anak cacing yang disebut larva. Takut juga ya membayangkannya. Nah di dalam perut si larva ini nanti akan makan sari makanan, sehingga kita menjadi kurus meskipun kita banyak makannya.

Cacingan biasanya terjadi pada anak-anak yang tidak telaten dengan kebersihan. Biasanya telur cacing bersembunyi dibalik kuku. Jadi potonglah kuku secara teratur dan tetap menjaga kebersihan.

Berikut tanaman obat yang bisa untuk menyembuhkan penyakit cacingan:

* Akar Delima
Bahan:
- 7 gram akar delima

Cara membuatnya: Akar delima cuci bersih dipotong kecil rebus dengan segelas air matang selama 15 menit. Kemudian saring dan minum airnya sampai habis

* Daun Sirih
Bahan:
- 5 buah tangkai daun sirih
- 25 gram temu hitam
- 10 gram biji ketumbar
- 25 gram bangle

Cara membuatnya: Semua bahan di cuci bersih. 5 buah tangkai daun sirih diris tipis. kemudian direbus dengan 600cc air, hingga tersisa 300 cc. Minum air rebusannya selagi hangat. Lakukan secara teratur 2 kali sehari.

* Biji Jeruju
Bahan:
- biji jeruju 4-6 butir

Cara membuatnya: Biji jeruju ditumbuk halus, kemudian sedih dengan setengah gelas air panas. Dinginkan sebentar terus minum sampai habis. lakukan sekali sehari.

* kelapa
Bahan:
- 1/4 butit kelapa
- 1 buah wortel

Cara membuatnya: Semua bahan dicuci bersih kemudian diparut, campur dengan segelas air matang. Peras, saring dan minum sebelum tidur

* Krokot
Bahan:
- Krokot Segar

Cara membuatnya: Krokot dicuci bersih. kemudian direbus dengan 600cc air, hingga tersisa 300 cc. Minum air rebusannya selagi hangat. dan krokotnya dimakan. Lakukan secara teratur 2 kali sehari.

* Biji Pepaya (Obat Cacing Gelang)
Bahan:
- 2 sendok makan biji pepaya
- Madu

Cara membuatnya: biji pepaya dikeringkan, kemudian ditumbuk menjadi halus. Seduh dengan setengah gelas air dan tambahkan sedikit madu. Minum secara teratur 2 kali sehari.


* Daun Pepaya (Obat Cacing Kremi)
Bahan:
- 1 lembar daun pepaya
- 15 gram akar pohon bunga melati

Cara membuatnya: Semua bahan dicuci bersih. kemudian direbus dengan 600cc air, hingga tersisa 300 cc. Minum air rebusannya selagi hangat. Lakukan secara teratur 2 kali sehari

* Bawang Putih (Obat Cacing Kremi)
Bahan:
- bawang putih 3 butir
- 30 gram akar pepaya
- gula merah secukupnya

Cara membuatnya: Gula merah dipotong dan semua bahan dicuci bersih. kemudian direbus dengan 600cc air, hingga tersisa 300 cc. Minum air rebusannya selagi hangat. Lakukan secara teratur 2 kali sehari

Kamis, 08 Maret 2012


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber (Mulyadi, 2001: 53)
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip PertamaTanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
1. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip KeduaKepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip KetigaIntegritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip KeempatObyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip KeenamKerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip KetujuhPerilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber: